“Program PTSL adalah bukti perhatian dari pemerintah untuk memberikan identitas Hak atas tanah atau yang biasa disebut sertifikat. Sebab sertifikat tanah sepenuhnya dijamin oleh Pemerintah kepastian hukumnya. Sertifikat Hak atas tanah adalah alat Perlindungan Hukum Hak atas tanah yang dimiliki oleh Warga Masyarakat,” kata Iptu Ajat Rudiyatun.
Pada kesempatan tersebut, Aiptu Yaya Mulyadi juga mengajak masyarakat untuk tetap selalu mempedomani protokol kesehatan yang 5M. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
“Mari sama-sama kita saling mengingatkan untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang 5M. Kedisiplinan kita menjadi kunci bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.***Dods