Lanjut Didin menuturkan, Sesuai kesepakatan antara UPK dengan semua desa di Kecamatan Lumbung, agar setiap desa melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya tidak meminjam ke perbankan yang menerapkan suku bunga tinggi ataupun Kosipa. Di samping itu, setiap desa sudah siap melayani, membantu, serta memfasilitasi masyarakat dalam pengajuan pinjaman ke UPK. tuturnya
“Karena tujuan dari UPK adalah untuk mensejahterakan masyarakat, maka dari laba yang di hasilkan oleh UPK juga akan kembali kepada masyarakat, diantaranya sekitar 17 % dikembalikan ke desa melalui PADes, dan 15 % untuk dana bantuan sosial. Karena dana UPK adalah milik masyarakat dan hasilnya pun akan kembali kepada masyarakat pula”. Ungkapnya
Sementara itu, Didin menghimbau, kepada masyarakat agar mempergunakan fasilitas dana bantuan ini sebagai hibah dari pemerintah yang sampai saat ini sudah berkembang. Adapun tatacara dalam pengajuannya, UPK memberikan persyaratan sesimple mungkin, sesederhana mungkin yang penting dana masyarakat bisa di serap oleh masyarakat itu sendiri. Imbaunya
“Suku bunga yang diterapkan oleh UPK sebesar 1,6 % per bulan, dan pengajuan dilakukan secara kelompok minimal 4 orang, dan maksimal 20 orang perkelompok, dengan minimal pencairan Rp. 3 juta, maksimal Rp. 10 juta. Syarat pengajuannya pun cukup mudah yaitu hanya menggunakan foto copy KTP, dan KK.” Jelasnya.
Untuk meminimalisir dugaan-dugaan yang tidak baik, maka kami secara terbuka dalam proses pembuatan proposal pengajuan, dan waktu pencairan bertempat di desa masing-masing yang dilakukan oleh petugas desa bersangkutan. Pungkasnya.***A. Yayat H/Goez