Hal senada juga disampaikan oleh rekan korban Dikdik Sapari Handikin Jurnalis dari media online Hallonusantara yang juga dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, dirinya menyampaikan ucapan terima kasih kepada teman – teman seperjuangan yang selalu mensupport dan mengedepankan rasa solidaritas, saya sangat mengapresiasi. Ucapnya
“Sebelumnya saya mohon maaf terkait permasalahan yang sedang saya hadapi, kepada teman – teman media di PJID, agar menahan diri dulu untuk tidak melakukan aksi apapun, dan saya sudah melakukan koordinasi dengan LBH DPC PJI-D beserta Ketua dan Sekjen, dikarenakan status kami berdua masih wajib lapor, artinya ketika ada kegiatan yang mengandung kegaduhan terkait pemberitaan ataupun steatmen yang muncul di permukaan tentang sebab dan akibat atas viralnya video yang telah beredar, tolong di tahan dulu, kami dan LBH DPC PJI-D mengupayakan untuk terjadinya ISLAH, antara pihak kami dengan Pemdes Cikondang, sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar – besarnya.” Pungkasnya
Dilain pihak Menurut Yan Daya Permana selaku Ketua DPC PJID Kabupaten Tasikmalaya saat dihubungi melalui sambungan telepon seluller karena sedang berada diluar kota mengatakan, bahwa dengan adanya kejadian yang di alami oleh A. Sano dan Dikdik semoga bisa menjadi pembelajaran untuk semuanya, dan mengambil hikmah dari semua kejadian tersebut. Ucapnya.
Yan Daya Permana juga mengungkapkan setelah kembali dari luar kota dirinya akan segera melaksanakan rapat untuk berkoordinasi dengan Sekjen DPC PJID Kabupaten Tasikmalaya dan LBH PJID serta Kabiro Media Cetak Visual Tasikmalaya untuk mengambil langkah selanjutnya yaitu untuk segera mensomasi dan / atau membuat hak jawab untuk media – media yang telah membuat berita yang tidak berimbang. Ungkapnya
“Seharusnya ketika berbicara profesionalisme kita harus menghargai rekan satu profesi, mengedepankan kode etik, sehingga akan lebih objektif dan berimbang dalam menyuguhkan suatu pemberitaan bukan menimbulkan kegaduhan.” Ujar Yan Daya Permana
Masih kata Yan Daya Permana, “Saya selaku ketua DPC PJID Kabupaten Tasikmalaya menegaskan, akan bertanggungjawab penuh kepada semua anggota di organisasi profesi kami yaitu PJID, dan saya juga akan melakukan pembinaan dan pembelaan kepada semua anggota selama dalam bertugas mengedepankan kode etik jurnalis dan berpegang teguh kepada UU Pers No 40 Tahun 1999.” tutupnya***UWA