Pangandaran, analisaglobal.com,- Pilkada serentak yang diselenggarakan di seluruh Indonesia sudah selesai dilaksanakan 9 Desember lalu, salah satunya Kabupaten Pangandaran yang dianggap cukup sukses dengan tingkat partisipan pemilih masyarakat sebanyak 83%.
Dengan keunggulan perolehan suara sebanyak 138.152 (51,87%) untuk Paslon nomor urut 01 – H. Jeje Wiradinata – H. Ujang Endin Indrawan sementara Paslon nomor urut 02 – H. Adang Hadari – H. Supratman memperoleh suara sebanyak 128.187 suara (48,13%).
Kontestasi pilkada tersebut menyisakan kesan puas dan tidak puasnya bagi salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran.
Merasa PILKADA kali ini diwarnai kecurangan politik uang, intimidasi, persekusi kepada saksi pelapor dan kuatnya intervensi kepada ASN untuk mendukung ke salah satu PASLON, maka simpatisan yang mengatasnamakan Masyarakat Kabupaten PANGANDARAN melakukan aksi demontrasi ke Bawaslu Kabupaten Pangandaran. Selasa (15/12/2020).
Dalam tuntutannya pihak pendemo menyampaikan beberapa sikap tentang adanya indikasi pelanggaran penyelenggaraan PILKADA tahun 2020 kepada pihak Bawaslu dan meminta ditindaklanjuti oleh SENTRA GAKKUMDU Kabupaten Pangandaran.
Menurut Koordinator Lapangan Anton menjelaskan, pihaknya mengawal tegaknya demokrasi dalam pilkada Kabupaten Pangandaran agar bermartabat. Tentunya Bawaslu selaku pengawas jalannya pelaksanaan pilkada, masyarakat mendorong untuk diproses sesuai hukum dan perundangan-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia serta bertindak tegas dan merekomendasikan terkait pelanggaran-pelanggaran selama PILKADA. jelasnya.