“Jika benar adanya dugaan pelanggaran maka salah satu pasangan calon harus mendapatkan keadilan dan sesuai dengan aturan maka bisa di diskualisifikasi. Dengan segenap kekuatan masyarakat yang ada maka pihaknya mendorong dan mengawal proses tuntutannya hingga adanya keputusan dari SENTRA GAKKIMDU Kabupaten Pangandaran”. ungkap Anton.
Sementara, saat dikonfirmasi, Nur selaku pihak Bawaslu Pangandaran mengungkapkan “pada pointnya Bawaslu menerima semua laporan aduan masyarakat, ataupun aduan kecurangan baik dari pasangan calon 01 maupun 02, dengan tidak membedakan perlakuan. Laporan-laporan yang masuk ke Bawaslu hingga saat ini sudah sekitar 20 laporan dari keduabelah pihak, yang nantinya pelaporan tersebut akan diproses bersama Kejaksaan dan Kepolisian”. ungkapnya.
“Untuk Bawaslu sendiri mulai dari penanganan pelaporan dengan didampingi Kejaksaan dan Kepolisian. Dikajian awal sebelum diregistrasi laporan ada waktu 2 hari, sesuai dengan Peraturan Bawaslu No.8 tahun 2020 sebagai dasar regulasi Bawaslu khususnya tim Sentra Gakkumdu untuk bekerja dan dikaji bersama-sama. Setelah pengkajian tersebut apakah memenuhi unsur syarat formal, seperti laporan kecurangan money politik tentunya dengan melihat identitas pelapor dan mempunyai hak pilih sebagai warga Kabupaten Pangandaran”. jelas Nur.
Nur menambahkan Dalam pembahasan selanjutnya fakta dan bukti terkait betul tidaknya dugaan laporan kecurangan pelapor, maka ada waktu 5 hari Setral Gakkumdu untuk diuji barang bukti berupa video dan rekaman oleh pihak Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian, maka tahapan berikutnya ada klarifikasi baik dari pihak pelapor maupun terlapor. imbuhnya.
“Selanjutnya apabila kuat memenuhi unsur laporan tersebut tahap berikutnya pelimpahan ke pihak Kejaksaan melalui Kepolisian untuk pendalaman kembali apabila ada alat bukti yang lebih kuat setelah proses klarifikasi, maka baru bisa maju ke Pengadilan. Adapun laporan seperti intimidasi, persekusi kepada saksi pelapor itu ada ranahnya di pihak Kepolisian dan untuk dugaan pengkondisian para ASN untuk mendukung ke salah satu Paslon tertentu itu pun diatur oleh UU tentang netralitas ASN”. ungkap Nur.***red