Viral Di Medsos !!! Wisatawan Keluhkan Tarif Parkir di Pangandaran, Netizen Geram

Berikut klarifikasi dari Dinas Perhubungan terkait video tersebut.
Mekanisme penarikan retribusi parkir memiliki perbedaan dengan retribusi wisata.

Penarikan retribusi parkir dilakukan SATU KALI di masing – masing objek wisata di toll gate masuk dan keluar (bila lebih dari 24 jam). Tidak ada sistem tiket parkir terusan antar objek wisata seperti Tiket Pariwisata.

Adapun saat wisatawan masih berada di satu kawasan objek wisata yang sama, dan berpindah-pindah lokasi parkir milik pemda maka parkir tidak boleh ditarik lagi, karena pada dasarnya penarikan retribusi parkir hanya ada di toll gate.

Adapun biaya yang dikeluarkan wisatawan untuk parkir harus disertakan bukti sah berupa tiket fisik yang bertanda Pihak Ketiga dan logo Dinas Perhubungan Kab. Pangandaran. Diluar tiket tersebut, penarikan retribusi parkir bersifat ILEGAL.

Berdasarkan warna tiket parkir :
Tiket Parkir Warna Pink Batu Hiu : 10.000.

Tiket parkir warna Abu Pangandaran : 15.000

Tiket wisata terpisah senilai : 15 x 20.000 : 300.000

Tiket parkir tidak berlaku terusan tp berbasis obyek wisata. Tidak ada pembohongan, itu sudah sesuai dengan regulasi.

Video yang terlampir itu, mohon dengan seksama diperhatikan bahwa narasinya di Pantai Barat, tapi Ticketnya Batu Hiu.

Untuk perhatian juga yang buat konten. Harus akurat dalam menampilkan informasi. Tapi yang berkonten bebas mau berapresi seperti apapun, namun informasi di veideo tersebu tidak tepat.

Semoga sukses dan berkah buat pemkab pangandaran. Kritik saran dan masukan kami sangat terbuka. Terimakasih. Pungkasnya. (driez)

Baca Juga BNNK Lampung Selatan Kolaborasi Bersama Sekolah Gelorakan Anti Narkoba

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *