“Benar, setelah dilakukan pemeriksaan dan terbukti secara bersama sama melakukan kekerasan , 5 oknum ormas ditetapkan menjadi tersangka,” ungkapnya kepada Wartawan, Rabu (27/03/24) pagi.
Ia menjelaskan, pelaku disangka kan dengan pasal 170 KUHP dan sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya Kota
“Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, karena bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang,” sambungnya. (AD)
Baca Juga Polres Tasikmalaya Kota Amankan 13 Oknum Ormas, Keroyok Satpam di Kantor ACC Asia Plaza
Pages: 1 2