Di tempat berbeda, Kepala Lapas Ciamis Dadang Sudrajat mengatakan, Narapidana yang menerima Remisi dengan kategori Remisi Umum (RU) I diberikan kepada 149 Narapidana, dan kategori RU II sebanyak 3 orang.”Untuk kategori RU II harusnya dengan remisi tersebut bisa keluar dari Lapas, namun karena masih adanya subsider (denda) sehingga masih belum bisa keluar langsung,” terangnya.
Pada kesempatan tersebut dilakukan pemusnahan barang hasil razia dari Para Narapidana berupa handphone, alat elektronik, dan barang yang dilarang lainnya.
Dadang menjelaskan, pemusnahan barang hasil razia yang sebelumnya dilakukan jajaran lapas dari bulan Mei – Agustus.”Kita razia langsung dari para Narapidana, bila ketahuan ada yg pegang handphone akan dicabut remisi. Ada sebanyak 41 orang yg tidak di remisi karena membawa barang dilarang,” jelasnya.
Sumber : Humas Ciamis