“Melalui Musrenbang, perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat tahun 2018 – 2023, diharapkan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memperoleh masukan penyempurnaan dalam memperkaya perubahan RPJMD Provinsi Jabar tahun 2018 – 2023,” Ucapnya.
Selanjutnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat menyampaikan Covid 19 telah membuyarkan setiap perencanaan termasuk rencana pembangunan yang telah dibuat.
“Pandemi Covid 19 memaksa kita untuk melakukan upaya realokasi anggaran guna mengurangi dampak covid 19 baik ditingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten Kota, ” Ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuturkan peraturan yang juga mendasari perubahan RPJMD provinsi Jawa Barat diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019.
Ridwan menyatakan ada 5 isu strategis pembangunan Jawa Barat tahun 2018-2023. Pertama, kualitas nilai kehidupan dan daya saing sumber daya manusia. Kedua, kemiskinan pengangguran dan masalah sosial.
Selanjutnya Ketiga, pertumbuhan dan pemerataan pembangunan sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan. Keempat, produktivitas dan daya saing ekonomi yang berkelanjutan dan terakhir kelima reformasi birokrasi.***Dedi/Agus