Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Menindak lanjuti ungkapan Gubernur terpilih Kang Dedi Mulyadi ( KDM ) terkait larangan studi tour dan penjualan LKS di Sekolah, melalui Kasubag TU Kantor Cabang Dinas ( KCD ) Wilayah XIII Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memberikan penjelasan terkait larangan tersebut.
Kepada media analisaglobal.com, Rudianto, MPd Kasubag TU KCD XIII menuturkan, Sebenarnya kami menunggu instruksi, jadi bukan menampikannya, kami itu bekerja atas dasar surat perintah jadi kalau itu sudah dituangkan dalam bentuk perintah wajib hukumnya kita mengikuti.
” Kalau sekarang masih pernyataan lisan belum ada suratnya artinya secara tertulis belum menjadi perintah kepada kami walaupun secara lisan sudah. Tapi kalau nanti secara lisannya oleh Pak Gubernur akan kita tindak lanjuti, bukan menampikan tapi kami bekerja harus ada dasar “. Tuturnya. Senin, (10/2/2025).
Baca Juga Jambore Budaya Tingkat SMA/SMK se-Kota Tasikmalaya Berlangsung Lancar Dan Sukses
Lebih lanjut Rudianto mengatakan, kami melaksanakan kerjaan kalau sudah ada dasarnya, hasilnya adalah surat perintah nomor ini tentang larangan ini kita wajib hukumnya untuk di tindaklanjuti perintahnya.
Silakan masyarakat nanti mencari alternatif lain, jadi sebenarnya memang dari dulu juga kita sudah menyatakan seperti itu bahwa studi tour kita menggunakan rujukan dari edaran pergub tentang baiknya seperti apa. Ucapnya