Wacana Larangan Studi Tour dan Jual LKS di Sekolah, Pejabat KCD XIII Ciamis Berikan Penjelasan

Terkait masalah lembar kerja siswa ( LKS ) juga kita karena sudah ada buku, itu penjualan LKS di sekolah sudah tidak boleh. ( Mungkin Pak Gubernur sekarang lebih menegaskan dan mengevaluasi kesimpulannya agar itu bisa dipertimbangkan untuk di tiadakan dan kita masih menunggu tentang surat edaran atau surat petunjuk teknisnya tentang larangan studi tour maupun larangan penjualan LKS ). Ujar Rudianto.

Rudianto juga memaparkan, salah satu tugas guru membuat pengayaan kemudian salah satu tugas guru juga menggiring anak, membimbing anak untuk memasukkan pembelajaran dan itu menjadi kreditasi guru-guru untuk membuat soal, men-setting metodologi pembelajaran, yang misalnya ada soal-soal latihan dan sebagainya.

Itu memang dari dulu memang sudah disarankan untuk setiap guru mempunyai kreditasi untuk membuat lembar kerja siswa dan tidak boleh diperjual-belikan, soal diberikan kepada siswa dalam bentuk babonnya untuk diperbanyak oleh siswa, untuk dicetak oleh siswa dan sebagainya. “Jadi intinya tidak boleh mengurangi kualitas pendidikan”. Terangnya

Kita sudah punya buku di perpustakaan, buku itu gunakan saja, di dalam buku itu ada soal-soal, ada lembar kerja yang harus dikerjakan oleh siswa, ” kalau gurunya kreatif membuat LKS baru tidak apa-apa tapi dilarang untuk diperjual belikan “. Tegas Rudianto. (Dods)

Baca Juga Belum Diperbaiki, Jembatan Cikumetir di Lingkungan Bolenglang Kertasari Terancam Amblas

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *