“Hak konstitusional warga negara dilindungi tidak hanya oleh UUD 1945, tetapi juga oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM). Hak untuk memilih dan dipilih merupakan salah satu hak konstitusional warga negara.”
Meski ada kemungkinan untuk memuluskan wacana penundaan Pemilihan Umum 2024, menurutnya hal itu bukan perkara sederhana, apalagi jika menggunakan cara formal dengan mengubah UUD 1945. Menurutnya seluruh lapisan masyarakat bersama-sama untuk menolak wacana penundaan Pemilu 2024 karena dapat mencederai hak warga negara dalam memilih pemimpinnya setiap 5 (lima) tahun sekali.
“Perlu dilakukan penolakan secara masif mengenai wacana perpanjangan masa jabatan presiden atau wacana penundaan Pemilu 2024, pemilu sebagai sarana demokrasi harus tetap dijalankan sebagaimana mestinya.” Tegas Nandi***A.Suryana/A.Yayat