Kota Bandung, analisaglobal.com — Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum beraudiensi dengan Forum Koordinasi Desain Penataan Daerah (Forkodetada) Jabar dan Forum Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (3/11/20).
Dalam agenda ini, Forkodetada Jabar mengajukan pemekaran sembilan wilayah CDOB yaitu Kota Lembang, Kabupaten Cikampek, Kabupaten Bandung Timur, Kabupaten Garut Utara, Kabupaten Indramayu Barat, Kabupaten Subang Utara, Kabupaten Bekasi Utara, Kabupaten Cianjur Selatan, dan Kabupaten Cirebon Timur.
Menurut Kang Uu, dengan jumlah penduduk hampir 50 juta jiwa dan luas wilayah 35.377,76 km², pengajuan pemekaran wilayah bukan hal baru di Jabar. Keinginan masyarakat akan hadirnya CDOB ini pun harus terus dijembatani ke pemerintah pusat.
Untuk itu, ia berharap audiensi kali ini mendorong kembali pentingnya pemekaran wilayah di Jabar. Saat ini, Jabar memiliki 27 kabupaten/kota meliputi 18 kabupaten, 9 kota, 627 kecamatan, 645 kelurahan, dan 5.312 desa.
“Memang sekarang diangkat kembali beberapa daerah untuk mekar. Ini berarti keinginan masyarakat pun harus diakomodir oleh kami (Pemerintah Daerah Provinsi Jabar),” ucap Kang Uu.
“Mudah-mudahan dengan audiensi ini para pemegang kebijakan mendengar kembali keinginan masyarakat Jabar. Ini bukan hanya keinginan satu-dua orang, satu-dua kelompok, atau satu-dua daerah, tetapi ini keinginan bersama masyarakat,” tambahnya.
Kang Uu pun berujar bahwa pemekaran wilayah menjadi penting guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan daerah, serta menunjang pemerataan anggaran ke daerah. Ia pun berharap pemerintah pusat bisa menerima aspirasi masyarakat Jabar yang telah lama diajukan.
“Dengan pemekaran (wilayah), pelayanan ke masyarakat semakin hebat, semakin dekat, pembangunan semakin cepat, anggaran semakin besar datang ke daerah,” kata Kang Uu.
“Oleh karena itu, saya meminta kepada para pemegang kebijakan di pusat, tolong perhatikan aspirasi masyarakat Jawa Barat karena ini kepentingan bersama dan permintaan (pemekaran) bukan hanya sekarang, tapi sudah 20 tahun ke belakang,” ujarnya.