“Tersangka tiba-tiba masuk kamar korban dan bertanya kenapa tidak ikut jalan pagi sama mamah? Saat korban akan bangun dari tempat tidurnya, tersangka menendangnya, membekap mulut korban dan melakukan aksinya,” jelasnya
Dan kembali teesangka mengulang aksi bejatnya itu dilakukan tersangka kepada korban pada Rabu 14 Juli 2023 siang, sehinggakorban kini tengah hamil 6 bulan.
Kemudian,Waka Polres menegaskan, tersangka dikenakan pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (1) , Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Karena perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (Yusrizal)
#Humas Polres Tasik Kota