“Pengaturan manajemen Pegawai Negeri Sipil melalui Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menghasilkan Pegawai Negeri Sipil yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik dan prakte KKN, dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik serta tugas pemerintahan dan pembangunan.” Ungkapnya
Kepada sebanyak 49 (empat puluh sembilan) orang pejabat fungsional yang terdiri dari pengawas sekolah ahli utama, guru ahli pertama, perencana ahli pertama dan ahli muda, asisten apoteker terampil serta perawat terampil dan sudah dilantik serta diambil sumpahnya, Wali Kota Berpesan agar mereka benar-benar mempelajari apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Katanya
“Ukuran keberhasilan kinerja terlihat ketika pegawai dapat menjalankan tupoksinya dengan benar, adil tanpa pandang bulu serta menegakkan aturan tanpa memilih dan memilah siapapun sehingga dapat berperan serta dalam memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional.” Pungkasnya***(red)