Selamat pagi /siang/sore/malam pembaca setia analisaglobal.com, semoga semua pembaca dalam keadaan sehat, penuh kebahagiaan, dan bersemangat dalam beraktifitas serta sehat selalu.
Jangan lupa ya tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena Pandemi Covid-19 belum berakhir. Berikut kami sajikan berita terpopuler di analisaglobal.com
Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Program 100 hari kerja Kades Lumbungsari, Iros Cuhrodi cukup mencengangkan, Ia menggebrak dengan membuat suatu larangan yaitu melarang akses pinjaman dengan bunga tinggi ke wilayah Desa Lumbungsari, Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis
Belakangan ini, banyak ema-ema dari sisi ekonominya rusak akibat terbelit nya hutang dari pinjaman koperasi dan rentenir yang tidak asing lagi dengan istilah bank Emok. Hal ini dilakukan, hasil kesepakatan bersama antara Pemdes, ulama dan masyarakat agar menutup dengan maraknya pinjaman yang merusak tatanan ekonomi masyarakat.
“Sesuai dengan aturan agama, yang namanya pinjaman berbunga itu hukumnya riba, apalagi dengan bunga tinggi, ujung-ujungnya menjadi haram.” Kata Iros Cuhrodi, Minggu (14/3/2021).
Di sisi lain dengan adanya aturan seperti itu ada sebagian yang dirugikan baik peminjam maupun pemberi pinjaman itu sendiri. Tetapi hanya minoritas masyarakat yang menolak larangan seperti itu. Dengan berkurangnya nasabah ataupun sumber pinjaman dengan syarat yang mudah.