Warga Desa Mangunreja
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Pasca pemilihan kepala desa Pengganti Antar Waktu (PAW) di desa Mangunreja kecamatan Mangunreja yang dimenangkan oleh Ade Rahmat Hidayat sampai saat belum ada kabar untuk pelantikan. Hal tesebut mengemuka di sela-sela kegiatan Musrenbangdes Desa Mangunreja. Senin (06/02/23).
Pemilihan pilkades PAW tersebut dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2022, yang di ikuti oleh 3 kontestan yang di menangkan oleh Ade Rahmat Hidayat sebagai calon terpilih kepala Desa PAW Mangunreja untuk periode 2022-2025.
Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan terkait jadwal pelantikan, padahal surat permohonan atau pengajuan pelantikan sudah dilayangkan oleh BPD desa Mangunreja ke Dinas PMD pada tanggal 27 November 2022 atau 7 hari pasca pemilihan.
Pertanyakan Terkait Molornya Pelantikan Kades PAW Terpilih
Selanjutnya BPD menunggu hingga 30 hari sesuai dengan peraturan bahwa setelah 30 hari pasca pengajuan dan tidak ada permasalahan, maka Bupati Tasikmalaya harus melantik Kepala Desa PAW yang terpilih.
Jajang Mulyadin selaku ketua panitia Pilkades PAW menyebutkan, dengan permasalahan yang tidak jelasnya waktu atau jadwal pelantikan, pihaknya merasa terhalangi aktifitasnya karena banyaknya warga yang mempertanyakan perihal pelantikan, sebetulnya masalah pelantikan itu ada di ranah BPD, ucap Jajang.
Baca Juga SDN 2 Mangunreja Raih Juara Pertama Dalam Perlombaan Tata Upacara Bendera (TUB)
Sementara itu Yos Muhyar selaku anggota BPD Mangunreja mengomentari permasalahan terkait tidak jelasnya masalah pelantikan, bahwa pihak BPD sudah berupaya mempertanyakan hal tersebut baik ke pihak Kecamatan melalui kasi pemerintahan juga pihak pemerintah kabupaten Tasikmalaya melalui Kepala Bidang administrasi PMD.