Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Pasca tidak dikabulkannya gugatan tanah alun – alun Mangunreja dipersidangan Pengadilan Negeri Tasikmalaya beberapa waktu lalu. Aap Zenal Aripin selaku penggugat melalui kuasa hukumnya Dani Sapari Ependi, SH melaksanakan gugatan barunya ke PTUN Bandung.
Selama 4 bulan sidang antara penggugat dengan tergugat yaitu pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan juga pemerintah desa Mangunreja, tahapan sidang pun berlangsung maraton, sehingga pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021, atas permintaan penggugat, pengadilan tata usaha negeri Jawa Barat melakukan sidang di tempat atau sidang di lokasi objek yang dipersengketakan yaitu tanah alun – alun Mangunreja.
Sidang pun berjalan tertib dengan dikawal oleh pihak kepolisian dan TNI serta Muspika setempat.
Dadan, SH selaku tim kejaksaan PTUN saat di tanya tentang diadakannya sidang di tempat. Dadan, SH menjelaskan bahwa ini salah satu pembuktian fisik yang dipersengketakan, kami cuma memeriksa kelengkapan batas dan supaya sesuai dengan jawaban oleh pihak tergugat. Ungkapnya
Saat ditanya berapa kali lagi tahapan sidang” ?
Dadan, SH pun mengatakan, mudah – mudahan cepat selesai, karena tanggal 6 januari 2022 agenda sidang untuk kelengkapan administrasi. Ucapnya