Sedangkan Dani Safari, SH kuasa hukum penggugat menyebutkan bahwa sidang di tempat merupakan hal yang sudah biasa, ini hanya pemeriksaan biasa, juga membuktikan kepada Hakim, bahwa objek yang dipersengketakan itu jelas ada. Mudah – mudahan semuanya berjalan aman sampai selesai sidang. Ungkap Dani Safari, SH
Dilain pihak Pemerintah Desa Mangunreja melalui Zaenal Aripin selaku PLT Kepala Desa Mangunreja menuturkan, bahwa yang di gugat oleh penggugat bukan objek tanahnya, tetapi masalah kelengkapan administrasi terkait perbedaan surat leter C saja. tuturnya
Sementara itu warga Desa Mangunreja melalui para ketua RT dan RW serta Kepala Dusun (Kadus) membuat pernyataan bahwa mereka siap mempertahankan tanah alun – alun Mangunreja.
“Kami siap dengan fakta dan bukti yang ada, karena itu jelas peninggalan para pendahulu kita, dan kita wajib untuk mempertahankannya.” tegas Dadang salah seorang ketua RT.
Karang Taruna Ikhlas Bhakti pun ikut bersuara keras atas kedzaliman tersebut dan harus dilawan, tidak sejengkal tanah pun akan kami lepas, kami akan pertahankan alun – alun Mangunreja sampai kapanpun. Ujar Muhaemin salah seorang pentolan Karang Taruna
Hal tersebut di iyakan oleh Alditia selaku ketua karang taruna Ikhlas Bhakti desa Mangunreja, kami generasi muda akan selalu berada di garda terdepan untuk masalah tanah lapang. tandas Aldi***Yos Muhyar