Lampung Selatan, analisaglobal.com – Warga Perumahan Ratu Mutiara Indah (RMI) di Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, resmi melaporkan proyek tanggul sungai yang dikerjakan oleh CV Martha Abdi Karya atas nama Dinas Sumber Daya Air Provinsi Lampung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Laporan ini dibuat pada Rabu, 19 Januari 2025, pukul 10.12 WIB.
Warga menilai proyek tersebut tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan spesifikasi teknis (Spek), serta menyebabkan penyempitan sungai yang berujung pada banjir di perumahan mereka. Laporan ini didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH-PWRI), Organisasi Relawan Rahmat Mirzani Djausal, Ketua DPC-PWRI Lamsel, serta beberapa organisasi kemasyarakatan lainnya.
Laporan resmi tersebut terdaftar dengan nomor surat 001/AM.111/2025, mencakup rincian proyek sebagai berikut: Sub Kegiatan: Pembuatan tanggul sungai, Lokasi: Tebing Sungai Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan (samping Kantor Camat), Nomor Kontrak: 600.1.4.1/057/1.03.02.1.009/KTR/PK/APND/VIII/2024, Nilai Kontrak: Rp 586.800.000, Waktu Pelaksanaan: 120 hari kalender, Tahun Anggaran: 2024, Penyedia Jasa Konstruksi: CV Martha Abdi Karya.
Baca Juga Luar Biasa! Seorang Bidan Rela Menggaji Perawat untuk Penderita Stroke di Lampung Selatan
Salah satu warga, Aqmal, menjelaskan bahwa sebelum tanggul dibangun, banjir hanya terjadi setelah hujan deras turun minimal satu hari satu malam. Namun, setelah tanggul dibuat, hujan lebat selama dua jam saja sudah menyebabkan kenaikan debit air yang deras. Hal ini diduga akibat penyempitan sungai sekitar 2,5 hingga 3 meter akibat proyek tersebut.