Waspada Curanmor, Polda Lampung Ingatkan Pentingnya Keamanan Kendaraan

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku diduga sudah lebih dari tiga kali melakukan aksi serupa. “Ada dua pelaku lainnya yang masih buron, dan kami sedang memburunya,” jelas Kompol Hendrik.

Keduanya kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polda Lampung terus mengingatkan masyarakat untuk aktif menjaga keamanan demi mencegah kejahatan serupa. (Humas/Edimirza)

sumber : KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Umi Fadilah Astuti S.Sos.s.I.k.M.Si.

Baca Juga Hilang Selama 4 Hari, Gadis Remaja Asal Jatiwaras Tasikmalaya Ditemukan Polisi Di Brebes Jawa Tengah

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *