Putusan hakim lebih rendah satu tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 19 Tahun.
Hakim menyatakan pada putusannya bahwa perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan secara berencana terhadap mantan istrinya, karena menolak diajak rujuk kembali. (YR)
Baca Juga Lepas Kontingen Porsadin Ke Nasional, Wakil Bupati Tasikmalaya H. Cecep Nurul Yakin Beri Motivasi
Pages: 1 2