“Terutama dalam kegiatan hari ini yaitu dalam proses mendorong bagaimana tahapan kegiatan dari mulai proses rencana, pembangunan desa dapat dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.” Jelas Dodi.
Dodi juga menuturkan, dengan kegiatan hari ini, diharapkan momentum di bulan Desember 2022, untuk proses perencanaan di tahun 2023 yang berdasarkan Permendes nomor 21 Tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa untuk RKP dapat segera ditetapkan berdasarkan regulasi tersebut, sehingga nantinya untuk penyusunan APBDes 2023 audah dimulai pada bulan Oktober dan pertanggal 31 Desember itu minimal sudah ditetapkan di APBDes sesuai dengan amanat Permendagri nomor 18 tahun 2020. Tuturnya.
“Intinya kami berharap dengan adanya peningkatan kapasitas perangkat desa ini tata kelola desa lebih baik, juga dapat mewujudkan aparatur desa yang akuntabel, transparan serta lebih meningkatkan SDM (Sumber Daya Manusia) pemerintahan Desa, terutama disini dalam implementasi masalah Dana Desa (DD).” Pungkasnya. (AM).
Baca Juga Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto, Hadiri Sertjiab Kepala BPK Jawa Barat