“Pemerintah harus secepatnya membuat perda Greenbelt dan memperhatikan Daerah Aliran Sungai (DAS) tersebut supaya berkesinambungan, karena hal tersebut tidak hanya memikirkan lingkungan, akan tetapi memikirkan sumber air serta roda perekonomian masyarakat seputar”. Jelas Yan Daya Permana
“Pada Undang – Undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) pasal 17 memuat bahwa proporsi kawasan hutan paling sedikit 30% dari luas daerah aliran sungai (DAS) yang dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan, disitu sudah jelas.” Ujarnya
Yan Daya Permana menambahkan, dengan segala keterbatasan yang dimiliki pemerintah kabupaten Tasikmalaya, maka dari itu kami mendesak pemerintah provinsi Jawa Barat untuk segera mengkaji serta membuat Perda Greenbelt, agar percepatan pemulihan ekonomi nasional yang menjadi program Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dapat segera terlaksana. Imbuhnya
“Apabila Perda Greenbelt sudah ada, saya harap pemerintah juga dapat menanam pohon buah – buahan, yang kedepannya dapat menjadi agro wisata, dan agro industri. Selain itu dengan besarnya air 814 liter/detik sumber air baku bisa membangun sebuah instalasi pengolahan air minum kedepannya “.harapnya***UWA/Day